BIDANG PENGEMBANGAN DAN DOKUMENTASI


TUGAS POKOK

Bidang Pengembangan dan Dokumentasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi dinas dalam lingkup pengembangan program, kerjasama dan dokumentasi serta penerapan teknologi informasi sistem jaringan urusan perpustakaan dan kearsipan daerah..

FUNGSI 

  1. menyusun kebijakan pengembangan program, kerjasama, penerapan sistem teknologi informasi sistem jaringan dan dokumentasi;
  2. penyelenggaran pendokumentasian kegiatan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat;
  3. penyelenggaraan pengembangan program, dokumentasi dan sistem jaringan;
  4. pelaporan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.


BIDANG PENGEMBANGAN DAN DOKUMENTASI TERDIRI DARI :

1.  Kelompok Jabatan Fungsional