TENTANG
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang
dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 146 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan
Arsip Daerah.
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah di
bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi wewenang Daerah dan
tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai visi, misi dan program Wali
Kota.
Pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang per Januari
2026 berjumlah 43 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ruang Lingkup Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang melaksanakan Kegiatan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.
Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Peraturan Walikota Tangerang Nomor 146 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretaris, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Perpustakaan
- Bidang Kearsipan
- Bidang Pengembangan dan Dokumentasi
Kantor : Jl. Mayjen Sutoyo NO. 2 Kota Tangerang
Perpustakaan umum Daerah
Kota Tangerang : Jl. Jend. Ahmad Yani No. 7 Kota Tangerang
Visi
Berdasarkan Renstra Dinas Perpustakaan
dan Arsip Daerah Kota Tangerang Tahun 2025-2029, visi Dinas menyelaraskan
dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2025-2029, yaitu "Kota
Tangerang yang Kolaboratif, Maju, Berkelanjutan, Sejahtera, dan Berakhlakul
Karimah”.
Misi
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Daerah Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-5 Kota Tangerang yaitu "Meningkatkan
Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Inovatif, Kolaboratif dan
Berintegritas".
- Meningkatnya kegemaran membaca masyarakat
- Meningkatnya Penataan dan Pengelolaan Arsip Pemerintah Daerah
- Meningkatnya Penyelenggaraan Pelayanan Perangkat Daerah