TENTANG
Profil Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang :
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kedudukan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Ruang Lingkup
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 146 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, Membawakan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pengembangan dan Dokumentasi
- Bidang Perpustakaan
- Bidang Kearsipan
- UPT; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Domisili : Gedung windu Karya, Jl Jend Ahmad Yani No 7 Kota Tangerang
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :
“Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”
Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
- Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan dan citacita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945;
- Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur.
- Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas. Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra Dinas Kominfo Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
- Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
- Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-1 yaitu Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :
VISI : “ Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlakul Karimah dan Berdaya Saing” | ||||||||
MISI 1 : “Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional Dan Berintegritas” | ||||||||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGIS | ARAH KEBIJAKAN | |||||
1 | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bidang perpustakaan dan kearsipan | 1.1 | Meningkatnya kesadaran dan kegemaran membaca | 1.1.1 | Pengembangan dan Pemasyarakatan budaya baca masyarakat serta peningkatan Pelayanan perpustakaan | 1.1.1.1 | Mengembangkan dan meningkatkan minat dan budaya baca masyarakat serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas sistem, sarana, prasarana, fasilitas, dan SDM perpustakaan | |
1.2 | Terwujudnya kearsipan yang berkualitas | 1.2.1 | Pengembangan dan pengelolaan sistem kearsipan | 1.2.1.1 | Mengembangkan dan meningkatan kualitas sistem kearsipan online dan tata kelola kearsipan yang baku sesuai standar | |||