TENTANG


Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 146 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi wewenang Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai visi, misi dan program Wali Kota.

Pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang per Januari 2026  berjumlah 43 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ruang Lingkup Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang melaksanakan Kegiatan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Peraturan Walikota Tangerang Nomor 146 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Perpustakaan
  4. Bidang Kearsipan
  5. Bidang Pengembangan dan Dokumentasi

 

Kantor :  Jl. Mayjen Sutoyo NO. 2 Kota Tangerang

 Perpustakaan umum Daerah Kota Tangerang : Jl. Jend. Ahmad Yani No. 7 Kota Tangerang

 


Visi

Berdasarkan Renstra Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang Tahun 2025-2029, visi Dinas menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2025-2029, yaitu "Kota Tangerang yang Kolaboratif, Maju, Berkelanjutan, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah”.

 

Misi

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-5 Kota Tangerang yaitu "Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Inovatif, Kolaboratif dan Berintegritas".

 


  1. Meningkatnya kegemaran membaca masyarakat 
  2. Meningkatnya Penataan dan Pengelolaan Arsip Pemerintah Daerah
  3. Meningkatnya Penyelenggaraan Pelayanan Perangkat Daerah