Tentang
Profil Dinas Perpustakaan
dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang :
Dinas Perpustakaan
dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan
Wali Kota Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan Dan Arsip Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah. Kedudukan Dinas Perpustakaan
dan Arsip Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung
Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan
berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Ruang
Lingkup
Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah
dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi dan
program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah)
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan
Wali Kota Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan Dan Arsip Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Tangerang adalah
sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat,
membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan.
c. Bidang Pengembangan
dan Dokumentasi, membawahkan:
1. Seksi Pengembangan Program;
2. Seksi Dokumentasi dan Sistem
Jaringan.
d. Bidang
Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Pengolahan dan Pelayanan
Perpustakaan;
2. Seksi Pembinaan Perpustakaan.
e. Bidang Kearsipan,
membawahkan:
1. Seksi Pengolahan dan Pelayanan
Kearsipan;
2. Seksi Pembinaan Kearsipan.
f. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Domisili :
Gedung
windu Karya, Jl Jend Ahmad Yani No 7 Kota Tangerang
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi
ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan
situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi
dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan
penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :
“Terwujudnya Kota Tangerang
yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”
Penjabaran dari Visi Kota Tangerang
adalah sebagai berikut :
- Kota
Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan
dan citacita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan
menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika
masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik
dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi
menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan
berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945;
- Kota
Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat
Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia
yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan
hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral
dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan
pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya
masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani
rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan
madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur.
- Kota
Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang
unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas.
Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber
daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan
ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus
diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi
dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari
mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala
potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra Dinas
Kominfo Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan
dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan
ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien.
2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum
mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Berdasarkan pada rumusan Visi Kota
Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
- Bersama
membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
- Bersama
meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan
berwawasan lingkungan;
- Bersama
meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Dinas
Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan
azas otonomi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan tugas pokok tersebut,
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-1
yaitu Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Keterkaitan antara misi Kota
Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :
VISI
: “ Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlakul Karimah dan
Berdaya Saing” |
||||||||
MISI
1 : “Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui
Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Dengan
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional Dan Berintegritas” |
||||||||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGIS |
ARAH
KEBIJAKAN |
|||||
1 |
Meningkatnya kualitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bidang perpustakaan dan
kearsipan |
1.1 |
Meningkatnya kesadaran dan
kegemaran membaca |
1.1.1 |
Pengembangan dan
Pemasyarakatan budaya baca masyarakat serta peningkatan Pelayanan
perpustakaan |
1.1.1.1 |
Mengembangkan
dan meningkatkan minat dan budaya baca masyarakat serta meningkatkan
ketersediaan dan kualitas sistem, sarana, prasarana, fasilitas, dan SDM
perpustakaan |
|
1.2 |
Terwujudnya kearsipan yang
berkualitas |
1.2.1 |
Pengembangan dan pengelolaan
sistem kearsipan |
1.2.1.1 |
Mengembangkan dan meningkatan
kualitas sistem kearsipan online dan tata kelola kearsipan yang baku sesuai
standar |
|||