SEKRETARIAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, informasi kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengelolaan dan penatausahaan asset dan pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
FUNGSI :
a.
penatausahaan
urusan umum
b.
penatausahaan
urusan kepegawaian
c.
penatausahaan
urusan keuangan
d.
pengoordinasian
dalam penyusunan perencanaan Dinas
e.
pengoordinasian
dalam pembangunan dan pengembangan e-government
f.
pengoordinasian
pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.