SEKRETARIAT

TUGAS POKOK :

Melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, informasi kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengelolaan dan penatausahaan asset dan pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

 

FUNGSI :

a.    penatausahaan urusan umum

b.    penatausahaan urusan kepegawaian

c.    penatausahaan urusan keuangan

d.    pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas

e.    pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government

f.     pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.

 

SEKRETARIAT TERDIRI DARI:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.