SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.

 

FUNGSI 

a.    penatausahaan urusan umum;

b.    penatausahaan urusan kepegawaian;

c.    penatausahaan urusan keuangan;

d.    pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;

e.    pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan

f.     pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.

 

SEKRETARIAT TERDIRI DARI:

a.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

Mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian. 

b.     Kelompok Jabatan Fungsional.