SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.

FUNGSI 

  1. penatausahaan urusan umum;
  2. penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. penatausahaan urusan keuangan;
  4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
  5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan egovernment;
  6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.


SEKRETARIAT TERDIRI DARI :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Kelompok Jabatan Fungsional