SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Sekretariat
mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan,
kepegawaian, dan perencanaan.
FUNGSI
a.
penatausahaan
urusan umum;
b.
penatausahaan
urusan kepegawaian;
c.
penatausahaan
urusan keuangan;
d.
pengoordinasian
dalam penyusunan perencanaan Dinas;
e.
pengoordinasian
dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
f.
pengoordinasian
pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI
DARI:
a.
Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian; dan
Mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
b.
Kelompok Jabatan Fungsional.