SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
FUNGSI
- penatausahaan urusan umum;
- penatausahaan urusan kepegawaian;
- penatausahaan urusan keuangan;
- pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
- pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan egovernment;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional