Tugas dan Fungsi
Tugas:
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas,
Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan
di bidang perpustakaan dan kearsipan daerah;
2.
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang
perpustakaan dan kearsipan;
3.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
4.
Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan
bidang perpustakaan dan kearsipan;
5.
Pengelolaan UPT; dan