TUGAS DAN FUNGSI
Tugas:
Dinas
mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali
Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
o perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan Daerah;
o pelaksanaan kebijakan sesuai
dengan bidang perpustakaan dan kearsipan;
o pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
o pelaksanaan administrasi Dinas
sesuai dengan bidang perpustakaan dan kearsipan;
o pengelolaan UPT; dan
o pelaksanaan tugas lain yang
diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.