TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS :

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi wewenang Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:

  • Perumusan Kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan daerah
  • pelaksanaan kebijakan sesuai bidang perpustakaan dan kearsipan
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan