TUGAS DAN FUNGSI

Tugas:

Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:

o    perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan Daerah;

o    pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perpustakaan dan kearsipan;

o    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;

o    pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang perpustakaan dan kearsipan;

o    pengelolaan UPT; dan

o    pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.