DPAD Kota Tangerang Laksanakan Seremonial Pemusnahan Arsip Secara Resmi
DPAD Kota Tangerang Laksanakan Seremonial Pemusnahan Arsip Secara Resmi
Kota Tangerang, 23 Oktober 2025 — Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan seremonial pemusnahan arsip yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Drs. Engkos Zarkasyi, A., M.Si. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Arsiparis DPAD Kota Tangerang serta tim dari Inspektorat Kota Tangerang, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus kehidupan arsip atau life cycle of records, yaitu konsep yang menggambarkan tahapan pengelolaan arsip sejak diciptakan hingga akhirnya dimusnahkan atau diserahkan menjadi arsip statis. Terdapat tiga tahapan utama dalam daur hidup arsip, yaitu:
-
Penciptaan (Creation/Receipt) – arsip mulai diciptakan sebagai hasil kegiatan administrasi dan transaksi.
-
Penggunaan dan Pemeliharaan (Active/Inactive Use) – arsip digunakan untuk mendukung operasional dan disimpan secara efisien.
-
Penyusutan (Disposition) – dilakukan penilaian nilai guna arsip untuk menentukan apakah arsip akan dimusnahkan atau diserahkan sebagai arsip statis.
Dalam kegiatan ini, DPAD Kota Tangerang melakukan pemusnahan arsip menggunakan metode pulping, yaitu penghancuran arsip menjadi bubur kertas agar tidak dapat dibaca atau dipulihkan kembali. Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 11.461 berkas dengan kurun waktu 1989 hingga 2004, yang terdiri dari arsip keuangan, ketenagakerjaan, dan berbagai arsip administratif lainnya.
Pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Selain itu, kegiatan ini juga telah melalui tahapan penilaian arsip oleh tim penilai kearsipan dan mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sambutannya, Drs. Engkos Zarkasyi, A., M.Si. menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan hanya kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
“Melalui kegiatan pemusnahan arsip ini, kita memastikan bahwa arsip yang sudah habis masa retensinya dimusnahkan dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung prinsip pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Pemusnahan arsip memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya:
-
Menghemat ruang dan biaya penyimpanan dengan menyingkirkan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna.
-
Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi agar data penting tidak disalahgunakan.
-
Meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, karena hanya arsip bernilai yang disimpan.
-
Menegakkan kepatuhan terhadap regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui pengelolaan arsip yang transparan dan terukur.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, DPAD Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengelolaan arsip secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga agar setiap arsip yang dikelola memiliki nilai guna dan dapat dipertanggungjawabkan.