GELAR KENDARAAN DINAS OLEH INSPEKTORAT
DPAD (Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang) bersama dengan Inspektorat Kota Tangerang melaksanakan Gelar Kendaraan Dinas pada Halaman Parkir DPAD.
Gelar Kendaraan Dinas ini dilakukan oleh inspektorat pengecekan fisik kendaraan Dinas DPAD seperti : Pengecekan Mesin, Body Kendaraan, Seri Kendaraan dan Nomor Kendaraan Sesuai dengan STNK dan BPKB.
Gelar kendaraan ini dilakukan dalam rangka menjaga Asset Pemerintah Kota Tangerang agar tidak salah dalam penggunaan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Tangerang.