Penyampaian Permohonan Persetujuan Draft Jadwal Retensi Arsip (JRA) oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang kepada Direktur Kearsipan Daerah II ANRI
Pada hari ini, tanggal 27 Februari 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang melalui Bidang Kearsipan dan Arsiparis Kota Tangerang telah melakukan penyampaian permohonan persetujuan draft Jadwal Retensi Arsip (JRA) kepada Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah dokumen yang mengatur jangka waktu penyimpanan serta prosedur pemusnahan arsip-arsip yang dimiliki oleh suatu lembaga atau instansi. Proses penyusunan JRA dilakukan untuk memastikan proses penyusutan arsip sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria
Dalam upaya meningkatkan tata kelola arsip yang efisien dan efekti, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang telah melakukan penyusunan draft JRA dengan melibatkan berbagai seluruh organisasi perangkat daerah sesuai dengan substansi masing-masing perangkat daerah . Draft JRA yang telah disusun tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Kearsipan Daerah II ANRI untuk mendapatkan persetujuan serta masukan yang konstruktif guna penyempurnaan dokumen rancangan peraturan walikota tentang Jadwal Retensi Arsip.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang berharap agar draft JRA ini dapat segera disetujui setelah melalui proses evaluasi yang cermat oleh pihak terkai untuk selanjutnya di tetapkan oleh PJ Walikota Tangerang.
Harapan kedepan dengan diterbitkannya Jadwal Retensi Arsip setiap perangkat daerah dapat melaksanakan Penyusutan arsip sehingga pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dapat tercapai
Demikianlah berita ini disampaikan untuk menjadi informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pengelolaan arsip di Kota Tangerang.