Rapat Pembahasan Raperda Kearsipan Kota Tangerang di Setda Provinsi Banten: Kolaborasi Antara Stakeholder Pemerintahan
Rapat Pembahasan Raperda Kearsipan Kota Tangerang di Setda Provinsi Banten: Kolaborasi Antara Stakeholder Pemerintahan
Pada tanggal 22 Maret 2024, di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, telah berlangsung rapat penting dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan Kota Tangerang. Rapat ini merupakan ajang kolaborasi antara berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, arsiparis, bagian hukum Setda Kota Tangerang, dan perwakilan dari Setda Provinsi Banten.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan kearsipan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pengelolaan arsip di berbagai instansi pemerintahan Kota Tangerang. Diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berdaya guna dalam meningkatkan tata kelola arsip di tingkat lokal.
Bapak Drs. Engkos Zarkasyi, A. M.Si, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, menyatakan, "Partisipasi dari berbagai pihak terkait dalam rapat ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta sesuai dengan standar pengelolaan arsip yang baik."
Keberadaan arsiparis dan perwakilan dari bagian hukum Setda Kota Tangerang juga memberikan kontribusi yang berharga dalam rapat tersebut. Mereka membantu dalam identifikasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam implementasi regulasi baru, serta memberikan pandangan hukum yang relevan dalam penyusunan Raperda kearsipan.
Selain itu, kehadiran perwakilan dari Setda Provinsi Banten juga memberikan dukungan dan perspektif yang diperlukan dalam pembahasan Raperda kearsipan Kota Tangerang. Kerjasama antara Kota Tangerang dan provinsi sebagai tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ini sangat penting untuk memastikan konsistensi antara regulasi daerah dengan kebijakan yang lebih luas.
Rapat pembahasan Raperda kearsipan Kota Tangerang di Setda Provinsi Banten ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola arsip dan pelayanan publik di tingkat lokal. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kolaborasi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait, serta komitmen untuk menciptakan regulasi yang berdaya guna dan terukur.