\

Tim ASKI Kota Tangerang Lakukan Verifikasi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) di Empat OPD

Tim ASKI Kota Tangerang Lakukan Verifikasi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) di Empat OPD

Tangerang, 18 Juli 2024 – Tim Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Kota Tangerang melaksanakan verifikasi audit di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari program kerja pengawasan kearsipan tahun 2024. Empat OPD yang menjadi objek verifikasi adalah Dinas Budaya dan Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kecamatan Tangerang, dan Kecamatan Cipondoh.

Pelaksanaan program kerja pengawasan kearsipan ini mencakup beberapa tahapan penting, yaitu:

  1. Self Assessment Formulir ASKI: Setiap unit pengolah dan unit kearsipan di masing-masing OPD diwajibkan untuk melakukan self assessment menggunakan formulir ASKI. Self assessment ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam sistem pengelolaan arsip internal mereka.

  2. Verifikasi Formulir dan Eviden: Tim ASKI kemudian melakukan verifikasi terhadap formulir yang telah diisi oleh unit pengolah dan unit kearsipan. Verifikasi ini melibatkan pengecekan eviden yang telah disajikan oleh objek pengawasan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran data yang dilaporkan.

  3. Penyampaian Risalah Hasil Audit Sementara: Setelah proses verifikasi, tim ASKI menyampaikan risalah hasil audit sementara kepada masing-masing OPD. Risalah ini berisi rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan agar pengelolaan arsip pada unit kearsipan dan unit perangkat daerah menjadi lebih baik.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, Bapak Drs. Engkos Zarkasyi A, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kota Tangerang. "Kami berharap melalui audit ini, setiap OPD dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan terus melakukan perbaikan yang diperlukan," ujarnya.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para pejabat dan staf di empat OPD yang menjadi objek audit. Mereka menyadari pentingnya pengelolaan arsip yang baik dalam mendukung kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dengan pelaksanaan program kerja pengawasan kearsipan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kota Tangerang akan semakin baik dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) No. 6 Tahun 2019.

BERITA LAINNYA

19 Jul 2024 16:00

LITERASI MASYARAKAT

19 Jul 2024 16:00

STORY TELLING NET (Guru…