Tim ASKI Kota Tangerang Lakukan Verifikasi Audit Sistem Kearsipan Internal di 6 Organisasi Perangkat Daerah
Tim ASKI Kota Tangerang Lakukan Verifikasi Audit Sistem Kearsipan Internal di 6 Organisasi Perangkat Daerah
Kota Tangerang, 16 Juli 2024 - Tim Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Kota Tangerang melaksanakan verifikasi audit di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan program kerja pengawasan kearsipan tahun 2024. Enam OPD tersebut meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL), Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER), Dinas Sosial (DINSOS), dan Dinas Perhubungan (DISHUB).
Proses verifikasi audit ini dilakukan melalui tiga tahapan utama. Tahapan pertama adalah self assessment menggunakan formulir ASKI pada unit pengolah dan unit kearsipan di masing-masing OPD. Langkah ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai kondisi kearsipan di setiap unit.
Tahapan kedua adalah verifikasi formulir unit pengolah dan unit kearsipan. Tim ASKI memeriksa eviden yang telah disajikan oleh objek pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pengelolaan arsip di setiap unit.
Tahapan ketiga adalah penyampaian risalah hasil audit sementara. Risalah ini berisi rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh objek pengawasan untuk memperbaiki aspek-aspek tertentu dalam pengelolaan arsip. Dengan rekomendasi ini, diharapkan pengelolaan arsip pada unit kearsipan dan unit perangkat daerah menjadi lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, Bapak Drs. Engkos Zarkasyi A, M.Si menyatakan, "Verifikasi audit ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan tata kelola kearsipan di setiap OPD. Dengan adanya audit dan rekomendasi yang diberikan, kami berharap pengelolaan arsip di Kota Tangerang dapat semakin optimal dan mendukung transparansi serta akuntabilitas pemerintahan."
Pelaksanaan audit ini menunjukkan upaya serius Pemerintah Kota Tangerang dalam mengimplementasikan Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Diharapkan, dengan peningkatan kualitas pengelolaan arsip, informasi yang tersimpan dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat, serta mendukung kelancaran administrasi pemerintahan di Kota Tangerang.