Tim ASKI Kota Tangerang Verifikasi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) di 4 OPD
Tim ASKI Kota Tangerang Verifikasi Audit Sistem Kearsipan
Internal (ASKI) di 4 OPD
Kota
Tangerang, 12 Juli 2024 – Tim
Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Kota Tangerang telah melaksanakan
verifikasi audit di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari
program kerja pengawasan kearsipan tahun 2024. Keempat OPD tersebut adalah
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim), Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pelaksanaan
verifikasi audit ini meliputi beberapa tahapan penting:
1.
Self
Assessment Formulir ASKI: Setiap
unit pengolah dan unit kearsipan di masing-masing OPD telah melakukan self
assessment dengan mengisi formulir ASKI. Langkah ini bertujuan untuk menilai
kondisi kearsipan internal secara mandiri, sebelum dilakukan verifikasi oleh
tim ASKI.
2.
Verifikasi
Formulir dengan Eviden: Tim ASKI
melakukan verifikasi terhadap formulir yang telah diisi oleh unit pengolah dan
unit kearsipan. Proses verifikasi ini mencakup pengecekan eviden yang disajikan
oleh objek pengawasan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang diberikan.
3.
Penyampaian
Risalah Hasil Audit Sementara:
Setelah proses verifikasi selesai, tim ASKI menyampaikan risalah hasil audit
sementara kepada masing-masing OPD. Risalah ini berisi rekomendasi terkait
aspek-aspek yang perlu diperbaiki, dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan
arsip di unit kearsipan dan unit perangkat daerah.
Ketua
Tim ASKI Kota Tangerang menyatakan, "Kami
berharap melalui verifikasi audit ini, setiap OPD dapat meningkatkan kualitas
pengelolaan arsip mereka. Rekomendasi yang kami berikan diharapkan dapat
menjadi panduan untuk perbaikan dan pengembangan sistem kearsipan internal di
masa mendatang."
Pelaksanaan
verifikasi audit ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk
memastikan bahwa pengelolaan arsip di setiap OPD berjalan sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam
pelayanan publik.