\

Tim ASKI Kota Tangerang Verifikasi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) di 6 Organisasi Perangkat Daerah

Tim ASKI Kota Tangerang Verifikasi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) di 6 Organisasi Perangkat Daerah

Tangerang - Tim Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Kota Tangerang telah melaksanakan verifikasi audit pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari program kerja pengawasan kearsipan tahun 2024. OPD yang menjadi objek verifikasi ini meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Batu Ceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Cibodas.

Pelaksanaan program kerja pengawasan kearsipan ini melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu:

  1. Self Assessment Formulir ASKI: Tahap ini dilakukan oleh unit pengolah dan unit kearsipan dari masing-masing OPD. Mereka diharuskan untuk mengisi formulir ASKI yang berfungsi sebagai alat evaluasi mandiri untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam sistem kearsipan mereka.

  2. Verifikasi Formulir: Setelah self assessment, Tim ASKI melakukan verifikasi terhadap formulir yang telah diisi oleh unit pengolah dan unit kearsipan. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan eviden yang telah disajikan oleh objek pengawasan, memastikan bahwa data dan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi di lapangan.

  3. Penyampaian Risalah Hasil Audit Sementara: Setelah proses verifikasi, Tim ASKI menyampaikan risalah hasil audit sementara kepada setiap OPD yang diawasi. Risalah ini berisi rekomendasi yang harus dilakukan untuk memperbaiki aspek-aspek tertentu dalam pengelolaan arsip, sehingga pengelolaan arsip di unit kearsipan dan unit perangkat daerah dapat menjadi lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di berbagai OPD. Dengan adanya audit dan verifikasi ini, diharapkan setiap OPD dapat melakukan perbaikan yang diperlukan dan mengoptimalkan sistem kearsipan internal mereka, sehingga tercipta tata kelola arsip yang lebih baik dan efisien.

Program pengawasan kearsipan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Kota Tangerang dalam menerapkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap OPD memiliki sistem kearsipan yang terstandarisasi dan mampu mendukung kinerja serta pelayanan publik yang lebih baik.

Pelaksanaan audit di enam OPD ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam rangka mewujudkan tata kelola arsip yang unggul dan profesional di lingkungan pemerintah Kota Tangerang.

BERITA LAINNYA

17 Jul 2024 17:00

LITERASI MASYARAKAT

17 Jul 2024 17:00

STORY TELLING NET (Guru…